JAKARTA – Pemerintah terus mengkaji pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) untuk diterapkan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025.
Melansir finance.detik.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis.
Instansi yang dimaksud, terang Rini, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya
Kebijakan kerja fleksibel tersebut nantinya akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya, Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait,” kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 21 Februari 2025.
Sedangkan untuk di bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN serta instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023.Untuk jam kerjanya sendiri, sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Masih kata Rini, secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” ujarnya
Pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA ini merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.