IndexU-TV

Polda Kepri Amankan 20.000 Butir Ekstasi dan 8,3 Kg Sabu

Tanjungpinang, Ulasan.co – Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 20.000 Pil Ekstasi dan 8.322 Kg Sabu dari tersangka Inisial DE, AC dan AK alias K.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid HumaS Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (30/11/20).

“Hal pertama yang saya sampaikan adalah pengungkapan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 bungkus besar yang berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri. Pada tanggal 24 nopember 2020, sekira jam 16.00 wib dilakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka Inisial DE yang membawa narkotika jenis shabu tersebut dari malaysia dengan menggunakan kapal speed boat fiber,” kata Wakapolda Kepri.

Saat tiba di lokasi, lanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Perairan Laut Nongsa, Kota Batam dan disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah jerigen warna biru.

“Di dalam jerigen tersebut berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk drypers,” katanya.

“Didalam jerigen tersebut berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk drypers. Dari penangkapan terhadap Inisial DE kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC pada hari selasa, tanggal 24 nopember 2020, sekira jam 23.00 wib di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam. Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu berinisial A yang masih menjadi DPO,” jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka Inisial DE dan AC dan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Berikutnya pengungkapan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 Butir, Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika Internasional dari Malaysia ke Indonesia diwilayah perairan Batam. Kemudian dilakukan Observasi dilapangan Tim opsnal dari Polda Kepri pada tanggal 18 November 2020 sekira jam 18.00 wib berhasil mengamankan satu orang laki-laki Inisial AK alias K dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 butir dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink. Tersangka diamankan di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan sampai saat ini Tim dari Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan dan diharapkan ini bisa membuka jaringan nya sehingga kita bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka. Dan informasi yang kita dapat Pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Atas perbuatannya para tersangka diatas dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Exit mobile version