IndexU-TV

Polresta Barelang Sita 4.054,3 Gram Sabu dan 900 Butir Ekstasi

Polresta Barelang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat menunjukan barang bukti narkotika. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan ekstasi sebanyak 900 butir di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di pintu keluar Kepri Mall, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Ia mengatakan dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RM (23 tahun) dan menyita barang bukti berupa satu tas berisi empat bungkus sabu dan ekstasi berbentuk kerang berwarna kuning.

Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah handphone, sepeda motor Yamaha Vega R, dan sejumlah uang tunai total Rp3 juta.

“Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Satria Nanda atas keberhasilan pengungkapan tersebut,” ujarnya.

Kombes Pol Heribertus menjelaskan, dari hasil interogasi, RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang kini menjadi buronan.

RM ditugaskan oleh J untuk membawa narkotika dengan iming-iming upah Rp10 juta per kilogram sabu yang diantarkan, serta uang jalan sebesar Rp3 juta.

“Narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam,” ujarnya.

Selain itu, J memberikan RM sebuah handphone untuk berkomunikasi dengan seorang bos yang juga buronan. Bos itulah yang memerintahkan RM untuk mengambil narkotika di parkiran Kepri Mall.

RM pun kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti 3 Kilogram Sabu

Kapolresta Barelang menambahkan, dengan terungkapnya kasus ini, dapat diasumsikan sebanyak 40.540 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika jenis sabu dan 1.800 jiwa dari ekstasi.

Selain itu, ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

“Mari bersama-sama memerangi narkotika di Kota Batam. Laporkan segera jika menemukan adanya transaksi narkotika. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menjaga kerahasiaannya,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version