BATAM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman 26,6 Kg narkotika jenis sabu ke Tembilahan, Riau.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David mengatakan, pengungkapan pengiriman narkoba ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya pengiriman narkotika jenis sabu di Perairan Batu Besar, Nongsa, Batam.
Meneruskan informasi itu, Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak cepat dan menemukan pengiriman narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat di perairan tersebut pada Rabu (19/10).
“Tim melakukan pengejaran. Kemudian tekongnya loncat ke laut. Tapi masih ada satu orang di bot yaitu pelaku berinisial M alias Y alias A,” katanya, Senin (24/10).
Ia menjelaskan, dalam speedboat itu ditemukan 25 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China. “Jika ditotal, berat seluruh sabu tersebut ialah 26,6 Kilogram (Kg),” ujarnya.
Kombes Pol Ahmad David melanjutkan, barang haram itu akan dibawa ke Tembilahan, Riau. Setelah pengiriman ke Riau, pelaku juga akan melakukan pengiriman kedua ke Palembang.
“Dia disuruh oleh Warga Malaysia berinisial N yang ada dalam pencarian. Tekong boat biasa dipanggil kapten juga akan kita cari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 15 tahun paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Ini kronologi Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Terkait Narkoba
Sementara itu, pelaku berinisial M mengaku dijanjikan upah senilai Rp10 juta perbungkus yang berhasil ia bawa.
“Saya baru sekali, tidak tahu rute. Hanya ikut tekong. Upahnya Rp10 juta perbungkus,” tuturnya. (*)