IndexU-TV

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Mei 2024

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) telah mengungkap sebanyak enam kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 14 orang tersangka selama bulan Mei 2024.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau.

“Enam kasus tersebut adalah kasus yang menonjol,” ujar Brigjen Asep Safrudin saat konferensi pers, Kamis, 06 Juni 2024.

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Asep, Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 14 tersangka yang terdiri dari 13 pria dan satu wanita.

Selain itu, kata dia, Polda Kepri juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa 4.680 gram sabu, 35,306 liter sabu cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 butir narkoba jenis Happy Five.

Menurutnya, salah satu kasus yang paling menjadi sorotan adalah keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair di Queen Victoria Apartment, Batam Kota, Batam.

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan sabu cair yang dikemas ke dalam 68 botol plastik bening merk KSB Drink Fresh ukuran 500ml dengan total 35,30 liter,” sambungnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander menyatakan, para tersangka yang kini ditahan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3.

Seluruh tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) yang menyatakan bahwa memiliki atau menguasai narkotika golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3.

Kemudian, Pasal 132 Ayat (1) menetapkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dihukum sama dengan tindak pidana narkotika itu sendiri.

Selanjutnya, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan kemudian dimusnahkan. Happy Five, sabu, dan ganja kering dibakar. Sementara sabu cair dimasukkan ke dalam air panas, dan dibuang ke toilet, dengan disaksikan para tersangka.

Terakhir, Dony Alexander juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk aktif memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakanterkait narkotika kepada pihak berwajib, serta mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang bahaya narkoba,” ungkapnya.

Exit mobile version