Polda Sumut OTT Anggota KPU Padangsidempuan

Anggota KPU Padangsidempuan
Anggota KPU Padangsidempuan berinisial PH saat kena OTT Polda Sumut. (Foto: Tangkapan layar YouTube/Official UTV)

PADANGSIDEMPUAN – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil meringkus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidempuan berinisila PH dalam operasi tangkap tangan di salah satu kafe Kecematan Padangsidempuan Utara pada Sabtu 27 Januari 2024 dini hari.

“Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono, dilansir dari Kompas.com, Ahad 28 Januari 2024.

Dalam OTT itu, PH diduga sedang terlibat pembagian uang Rp25 juta. Uang itu diduga berasal dari salah satu calon legislatif (caleg). Uang itu diminta PH dengan iming-iming akan memberikan suara pada pemilu nanti.

“Untuk statusnya masih dilakukan pendalaman. Anggota masih bekerja, untuk perkembangannya, akan dikabarkan,” ujar Sumaryono.

Baca juga: KPK OTT di Kaltim, Amankan 11 Orang dan Sejumlah Uang

Baca juga: Komisioner Bawaslu Medan Ditetapkan Tersangka Pemerasan Usai Kena OTT

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan juga membenarkan perihal OTT tersebut.

“Benar, (ada penangkapan) salah seorang oknum komisioner KPU Padangsidimpuan di OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut, dan untuk proses penyelidikan maupun penyidikannya langsung ditangani oleh Polda,” ungkap Dudung. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News