IndexU-TV

Polisi Bekuk 4 Pencuri dan Seorang Penadah Rugikan Perusahaan Bengkel Rp1,3 Miliar

Pencuri dan Penadah
Para pelaku saat diamankan di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Dok Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang membekuk empat pelaku pencurian dan seorang penadah yang merugikan PT ACL perusahaan bergerak di bidang bengkel hingga Rp1,3 miliar.

Keempat pelaku adalah Fauzi Rahman 31 tahun selaku mekanik perusahaan,  Rizki Donaldi 24 tahun dan Oka Bonny Risnandar 33 tahun selaku pengawas lapangan perusahaan, Agnes Safitri 28 tahun selaku admin perusahaan. Sementara penadahnya adalah Soleh 47 tahun pengusaha besi tua di Tanjungpinang.

Penangkapan kelima pelaku dibenarkan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik. Ia menyampaikan, korban PT. ACL perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung gas.

“Para pelaku mengambil Valve (Katup) tabung gas menggunakan kunci gudang, kemudian dijual ke penadah  dengan tujuan menggunakan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Damanik, Rabu 1 April 2024.

Perbuatan para pelaku terungkap, kata dia, pada Rabu 17 April 2024, supervisor  PT. ACL mengecek rekaman CCTV periode bulan Maret sampai April 2024 mengecek rutinitas kantor melalui rekaman CCTV, lalu mencurigai aktivitas beberapa karyawan yang mengambil Valve Tabung Afkir dan Valve Tabung Baru Gas LPG 3 Kg.

Dari pengecekan dan diketahui bahwa barang telah hilang 19.705 buah Valve (katup) Tabung Afkir dan 1.516 buah Valve (katup) Tabung gas Lpg 3 Kg. “Atas kejadian tersebut, Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

“Adapun aktivitas tersebut dilakukan sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Baca juga: Pencuri dan Penadah Kapal Pompong Dibekuk Polisi

Atas perbuatan para pelaku diamankan di kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Empat pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh penjara. Sementara penadahnya diduga melanggar Pasal 480 KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version