Polisi Bongkar Pengiriman Warga Tanjungpinang ke Kamboja, Akan Bekerja Jadi Staf Judi Online

Polresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan kedua pelaku. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil menciduk dua pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Kamboja.

Kedua pelaku yang ditangkap seorang berinisial WTU (19) dan lelaki berinisial MGJ (21).

Selain menangkap dua pelaku, polisi turut menggagalkan pengiriman tiga PMI non prosedural warga Kota Tanjungpinang, yakni APC (18), AF (21) dan DCS (19).

Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihak Kantor Imigrasi Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang terkait rencana keberangkatan para korban menuju Malaysia pada 31 Juli 2023 lalu.

“Mereka mau berangkat dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura tujuan ke Malaysia,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka WTU dan GJ berkomunikasi dengan otak pelaku yang berada di Kamboja.

“Keduanya yang mengurus keberangkatan para calon PMI non prosedural ini,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, para tersangka ini dibiayai terduga pelaku yang berada di Kamboja untuk membawa tiga PMI non prosedural sebesar Rp28 Juta. Uang itu digunakan untuk membeli lima unit handphone Rp11 juta, tiket keberangkatan Rp4 juta, tukar mata uang asing Rp11 juta.

“Keuntungan pribadi dua tersangka Rp2 juta. Nanti uang itu akan dipotong gaji setelah para PMI non prosedural bekerja di Kamboja,” ujarnya.

Rencananya ketiga PMI non prosedural itu akan bekerja sebagai staf judi online berbasis di Kamboja.

“Ketiga korban dijanjikan mendapatkan bonus Rp7 Juta dan bonus bekerja enam bulan ke depan uang sebesar Rp39 juta,” katanya.

Dari pengungkapan polisi mengamankan barang bukti 10 unit handphone, lima paspor tersangka dan tiga korban, uang tunai Rp1,45 juta, uang tunai 500 US Dolar dan uang tunai 3.300 Ringgit.

Baca juga: 3 Anggota Polresta Tanjungpinang Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya

Atas perbuatannya dua pelaku disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia dan Pasal 83 Jo Pasal Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 Juta.

Sementara itu, Plt Kepala BP3MI Kepri Andrival Agung Cakra menambahkan, Kamboja bukan negara penempatan PMI.

“Masyarakat harus pahami bahwa Kamboja itu bukan termasuk penempatan tenaga kerja Indonesia,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News