Polisi Masih Lengkapi Berkas 3 Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang 

Kompol Arsyad
Kepala Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi. (Foto: Randi Riezky K)

TANJUNGPINANG – Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang masih melengkapi berkas tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka yakni berinisial Y alias Polo, Wy, dan Ri yang ditangkap pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.

“Nanti kalau berkas kita sudah lengkap, selanjutnya kita akan melakukan tahap 1, pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kepala Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Selasa 19 Maret 2024.

Kompol Arsyad kemudian menjelaskan, setelah JPU meneliti dan berkas dinyatakan lengkap, maka akan naik ke tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan juga tersangka kepada JPU.

“Kalau sekarang mereka masih ditahan di Rutan Polresta Tanjungpinang, karena penangkapan tersangka masih baru, jadi masih diproses,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanjungpinang

Ia lalu menjelaskan saat ini tersangka Y alias Polo dan Ri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sedangkan Wy dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News