IndexU-TV

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan di Perum Anggrek Sari Batam

Polisi periksa pelaku
Pelaku pemerkosaan di Perum Anggrek Sari Batam Kota saat diinterogasi polisi (Foto: Dok/Humas Polresta Barelang)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan berinisial AI (43 tahun) yang terjadi dikos-kosan Perum Anggrek Sari, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta, menjelaskan kejadiannya bermula pada Sabtu 27 Juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban perempuan berinisial TD (29) sedang mencuci pakaian di kamar mandi dengan pintu terbuka. Pelaku yang berpura-pura mencari seseorang membuat korban merasa familiar dan mengizinkannya masuk.

“Pelaku berpura-pura menumpang ke kamar mandi. Korban pun menjawab air mati,” katanya, Jumat 2 Agustus 2024.

Saat korban menutup pintu kamar mandi pelaku kemudian mendorong pintu tersebut, kemudian menodongkan pisau ke leher korban sambil menutup mulut, dan menariknya ke kamar tidur.

Dalam keadaan tertekan, korban tidak dapat melawan saat pelaku melakukan pemerkosaan. Saat pelaku memakai baju, korban melarikan diri sambil berteriak minta tolong.

“Sementara pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di leher, dan trauma sakit di area kemaluan.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah serta Panit Reskrim Ipda Apendri segera melakukan penyelidikan.

Polisi pun berhasil menemukan keberadaan pelaku pada Ahad 28 Juli 2024, di Perum Anggrek Sari, tempat tinggal pemilik sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pemerkosaan.

“Pelaku akhirnya diamankan dan menunjukkan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Tanjungpinang, Ada Pelaku Ayah Tiri

Sementara itu, barang bukti yang diamankan meliputi pisau, baju kemeja pelaku, sepeda motor Yamaha Vrigo merah, HP Nokia milik pelaku, topi pelaku, dan pakaian korban.

Diketahui bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pelaku mengaku terangsang melihat korban mengenakan daster dan sedang mencuci pakaian. Pelaku kini dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version