BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kejadian ini menimpa seorang perempuan bernama Teti Tresna Rahmawati (52 tahun), warga Perum Tiara Mantang, Kecamatan Sagulung.
Korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dihampiri dua pelaku dengan motor Honda Scoopy. Mereka menarik tas korban, sehingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.
“Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp1 juta,” ujar Debby, Selasa 14 Januari 2024.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku, SA (24) dan NY (20). Penangkapan pertama dilakukan terhadap SA pada Sabtu 11 Januari 2024 di kawasan Tiban.
“SA diamankan di lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat tinggalnya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Keesokan harinya, NY ditangkap di Kaveling Flamboyan, Batu Aji, pada Ahad 12 Januari 2024. Penangkapan berjalan lancar, dan NY langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, ponsel korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tindakan ini tergolong berat karena dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang,” tegas Debby.
Baca juga: Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Jambret yang Beraksi di Batu Aji Batam
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara, terutama di malam hari, serta menghindari membawa barang berharga yang mencolok.
“Jika ada aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke polisi agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya mengakhiri wawancara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News