IndexU-TV

Polisi Ringkus 2 Nelayan Kasus Penjualan Hasil Tangkapan Ikan Majikan

Polisi Ringkus 2 Nelayan Kasus Penjualan Hasil Tangkapan Ikan Majikan
Polisi menangkap dua nelayan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Polsek Bintan Timur meringkus dua nelayan berinisial SU dan YU terkait kasus penjualan hasil tangkapan ikan.

Kasus ini bermula saat majikan tersangka SU curiga atas hasil penjualan ikan yang terus berkurang. Kemudian korban mencari tahu apa penyebab penjualan ikan terus berkurang, sehingga mengetahui bahwa hasil tangkapan ikan dijual SU kepada tersangka YU.

“Tersangka berinisial SU sebagai tekong kapal dan tersangka berinisial YU sebagai penadah,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, saat konferensi pers dikantornya, Selasa 14 Januari 2025.

Ia menyampaikan, kronologinya bermula saat pelapor pemilik kapal ikan atau bos ikan merasa curiga terkait hasil tangkapan SU terus berkurang. Selanjutnya korban mencari tahu dan mendapat keterangan dari tersangka SU telah melakukan penggelapan satu fiber berisi ikan tenggiri sebanyak 100 kilogram dari hasil tangkapan atau senilai Rp4.680.000.

“Tersangka SU menjual ikan tenggiri ke tersangka YU untuk mendapatkan minyak dan ikan kecil. Korban langsung melapor ke Polsek Bintan Timur,” katanya.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Penjualan Anak di Bawah Umur

Atas perbuatan tersebut tersangka SU dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan tersangka YU dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tersangka SU mengakui perbuatannya yang telah menjual ikan tenggiri ke tersangka YU. “Minyak dan ikan saya jual, dan bagikan ke anak buah untuk beli rokok,” singkat tersangka SU saat mengakhiri wawancara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version