Polisi Sita 14.550 Bungkus Rokok Ilegal di Dharmasraya

Polisi Sita 14.550 Bungkus Rokok Ilegal di Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono (kiri) saat mengamankan ribuan dus berisi rokok ilegal di Nagari Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Kamis. (Antara/HO-Polres Dharmasraya)

Sumbar – Polisi sita 14.550 bungkus rokok ilegal milik warga bernama Bujang (65) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (07/09).

Polisi sita rokok ilegal itu dari gudang rumah warga bernama Bujang (65) di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai.

“Rokok tersebut diamankan dalam ribuan dus,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono di Pulau Punjung, Rabu (08/09).

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Berbekal informasi itu tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data awal.

“Setelah penyelidikan lebih kurang dua hari tim langsung mendatangi lokasi, benar ditemukan belasan ribu bungkus rokok dari pemilik bernama Bujang (65) di wilayah Sungai Rumbai,” kata dia.

BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Batam Diserang OTK saat Operasi Gempur Rokok Ilegal

BACA JUGA: Ya Ampun, Dua Penambang Emas di Sumbar Tewas Tertimbun Longsor

Ia menuturkan, hasil penyelidikan sementara belasan ribu bungkus rokok tersebut didapat dari wilayah Jambi untuk diperjualbelikan di Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut

Ia menambahkan atas kepemilikan tersebut pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *