BC Kepri Tangkap Kapal Bermuatan 6 Juta Rokok Ilegal di Selat Singapura

Kapal pompong KM Labuan bermuatan 6 juta barang rokok ilegal yang diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Foto:Dok/DJBC Kepri)

KARIMUN – Direktorat P2 Kementerian Keuangan RI bersama DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), tangkap kapal yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal di Selat Singapura, Selasa 20 November 2023 lalu.

Dalam upaya penangkapan itu, petugas gabungan juga mengamankan sarana pengangkut berupa kapal bernama KM Labuan. Rokok ilegal tersebut hendak di bawa ke Indonesia.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, dalam keterangannya menjelaskan penegahan bermula dari adanya informasi soal sebuah kapal penyelundup rokok ilegal.

Selanjutnya, petugas melakukan pengamatan lalu lintas kapal dan mencurigai kapal tersebut adalah KM Labuan.

“Memasuki malam hari, Satgas patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura dan segera dilakukan pengejaran. Akhirnya kapal itu berhasil dilakukan penegahan,” kata Priyono, Ahad 26 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ditemukan 625 karton berisi rokok ilegal beserta lima orang kru yang berada di atas kapal tersebut.

Setelah dihitung, diketahui jumlah rokok ilegal yang dibawa KM Labuan berjumlah 6.250.000 batang.

Priyono menyebutkan, pihaknya telah menetapkan satu awak kapal berinisial LSM sebagai tersangka.

“Dari hasil pendalaman, dari lima orang awak ditetapkan tersangka sebanyak satu orang berinisial SLM,” ungkapnya.

Priyono menegaskan, penyelundupan rokok ilegal tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang dimuat pada UU 17/2006 Tentang Kepabeanan jo UU 39/2007 Tentang Cukai.

“Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 14 miliar,” tutup dia.