Polisi Sita 700 Ribu Batang Rokok Ilegal Merek Manchester di Batam, 2 Orang Diamankan

Rokok Manchester
Ditreskrimsus Polda Kepri menyita puluhan dus rokok ilegal merek Manchester di Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyita 70 dus atau sekitar 700 ribu batang rokok tak bercukai merek Manchester di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini dua orang pelaku turut ditangkap polisi.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan berkat kerja sama antara polisi dengan Bea Cukai (BC) Batam.

“Pada tanggal 8 November 2023, Subdit I Indagsi menangkap jaringan rokok ilegal di kawasan Ruko Veronika Town House Blok D 08, Sei Panas, Kota Batam,” ujarnya di Mapolda Kepri, Kamis (09/11).

Nasriadi menjelaskan, petugas juga meringkus dua pelaku berinisial YY yang berperan sebagai penanggung jawab dan JL yang berperan sebagai karyawan.

“Ruko itu dijadikan sebagai tempat untuk menyimpan dan mendistribusikan rokok ilegal merek Manchester ini. Pada kemasan rokok tidak dicantumkan tentang bahaya merokok seperti kemasan rokok pada umumnya. Selain itu, rokok ini juga tidak memiliki pita cukai dan masuk ke Indonesia secara ilegal,” ungkapnya.

Selain mengamankan ratusan ribu batang rokok dan dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit mobil Hiace warna putih, tiga unit handphone dan satu bundel nota penjualan.

“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui aktor intelektual yang berada di belakang jaringan ini,” katanya.

“Kita juga masih mendalami bagaimana rokok-rokok ilegal ini masuk ke Batam, apakah masuk melalui pelabuhan tidak resmi atau masuk melalui pelabuhan resmi namun disamarkan dengan komoditi barang lainnya yang digabung dalam satu kontiner,” kata Nasriadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui tidak hanya diedarkan di Kota Batam, namun juga didistribusikan ke wilayah Sumatera.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 437 ayat (1) jo pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 62 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK),” ujar Nasriadi.

Baca juga: Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut 30 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Riau

Sementara itu Kabid P2 Bea Cukai Batam, Sisprian menaksirkan total nilai dari barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut yakni sekitar Rp500 juta.

“Adapun kerugian negara terhadap pendapatan negara dari cukai ini sekitar Rp800 juta,” ujarnya.

Sisprian menambahkan, hingga November 2023 pihaknya sudah melakukan sebanyak 95 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Dari penindakan tersebut, kita menyita rokok-rokok yang tidak memiliki pita cukai dan pada akhir tahun nanti kita akan melaksanakan pemusnahan terhadap rokok maupun barang kena cukai ilegal yang kita sita selama tahun 2023,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News