KARIMUN – Polsek Kundur menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Kamis (18/05) lalu.
Pria berinisial Es (31) tersebut dibekuk polisi di Jalan Dwi Sartika RT 003/RW 004, Kelurahan Tanjung Batu Kota.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang sering menjual dan mengedarkan sabu di wilayah tinggal mereka.
“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku saat sedang ingin mengedarkan beberapa paket sabu. Kami periksa, dan benar bahwa ditemukan adanya sejumlah paket narkotika jenis sabu,” kata Harefa, Sabtu (20/05).
Harefa menyampaikan, ES sempat menjatuhkan barang bukti ketika hendak ditangkap. Namun, polisi yang ada di lokasi dapat mencegahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, isi dari bungkusan plastik tersebut adalah narkotika jenis sabu.
“Saat mengetahui yang menghampiri polisi, pelaku menjatuhkan bungkusan plastik ditangannya. Namun petugas melihat, dan melakukan pemeriksaan,” sebut Harefa.
Dari tangan ES polisi mendapatkan barang bukti berupa lima paket sabu dibungkus plastik yang disembunyikan dalam kotak minyak rambut, sejumlah uang dollar, rupiah, ringgit dan alat komunikasi serta beberapa ATM.
Dari hasil pengembangan terhadap ES, polisi kembali mendapatkan satu nama berinisial MR, sebagai pemilik barang tersebut.
“Kami lakukan pengejaran ke rumah MR. Namun pelaku MR tidak berada di rumah. Selanjutnya tersangka kami amankan di Polsek Kundur,” ujarnya.
Kepada polisi ES mengaku telah menjual dan mengedar sabu di Kecamatan Kundur, sekitar dua tahun.
“Pelaku mendapat keuntungan Rp 2-3 Juta setiap penjualan. Satu paket sabu dijualnya dengan harga Rp 300 ribu,” ujar Harefa.
Baca juga: Kedai Kopi Terbakar di Pulau Kundur Karimun
Harefa mengungkapkan penangkapan ES merupakan hasil kerjasama bersama masyarakat. Ia berharap semakin banyak masyarakat berani melaporkan adanya tindakan kejahatan.
“Apabila ada melihat segera laporkan. Dengan begitu semakin kecil ruang untuk pelaku-pelaku kejahatan di masyarakat,” pesannya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News