BINTAN – Satreskrim Polres Bintan bersama Tim gabungan Unit Reskrim Bintan Utara mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur dengan menangkap satu orang terduga muncikari di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengatakan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas yang mencurigakan di salah satu kos-kosan daerah setempat. Di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Ia menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan di salah satu bar terletak di Angkringan Pasar Baru Jalan Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada hari Kamis 7 November 2024, sekira pukul 23.30 WIB.
“Pelaku berinisial NH (31 tahun) yang merupakan muncikari,” kata dia, Selasa 12 November 2024.
Dari hasil pengungkapan, kepolisian mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) di bar tersebut. “Korban masih di bawah umur berusia 17 tahun,” ujarnya.
Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 1.800.000, sehelai pakaian dan sehelai celana, serta kunci kamar.
“Korban dijanjikan pelaku untuk bekerja sebagai pelayan bar. Namun setelah tiba di lokasi, korban menjadi wanita penghibur,” terangnya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Ambil Alih Penanganan 2 WNA Cina Diamankan Lanal Bintan
Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News