Polisi Tangkap Pelaku Penggelapkan 61 Unit Ponsel, Kerugian Korban Capai Rp146 Juta

Pelaku penggelapan ponsel
Salah satu pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang membekuk dua pelaku penggelapan telepon seluler (ponsel) senilai Rp146 juta.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah FS (31), karyawan swasta sebagai pelaku utama dan MA (23), seorang pelajar.

Kasus tersebut dilaporkan seorang karyawan swasta berinisial NO (40), selaku pemilik konter ponsel.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, pada April 2023 lalu korban NO, pemilik konter ponsel mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan yang dilakukan karyawannya.

“Setelah dilakukan pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit ponsel hilang tanpa adanya catatan penjualan, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 146.588.000,” kata Iptu Giofany.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, petugas berhasil meringkus kedua pekaku. Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, termasuk satu unit kulkas dua pintu merk Sharp warna ungu hitam, satu unit AC merk LG, satu unit mesin cuci merk LG, satu unit jam tangan merk G-Shock, satu unit lampu merk Godox, dua unit kipas angin

Selain barang bukti hasil tindak pidana, polisi juga mengamankan sejumlah lembaran data invoice ponsel dari toko yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Kedua pelaku diduda melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal emapt tahun, serta Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News