BATAM – Pelaku bernisial AM, pencuri sepada motor tak berkutik saat ditangkap polisi di Kawasan Kaveling Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (07/06) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, pertama di depan rumah makan Cita Rasa Bengkong Indah, Kampung Bawean, Bengkong pada Minggu, 6 Februari 2022. Kedua di Perum. Taman Raya, Kecamatan Batam Kota, Jumat, 18 Februari 2022.
“Aksinya di Bengkkong, pelaku berhasil mengambil motor Yamaha R15, tahun 2018 warna biru. Sedangkan di Batam Kota, motor Honda CRF 150, warna hitam merah,” kata Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, Kamis (9/6).
Bob mengatakan, pelaku tak sendiri melakukan aksinya, tapi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Setelah kita tangkap, kita ambil keterangan pelaku untuk mencari pelaku lainnya,” katanya.
Baca juga: Sempat Sembunyi di Hutan, Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Dabo
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor dengan merek Yamaha R15 tahun 2018 dan satu unit sepeda motor merek Honda CRF 150 warna hitam tahun 2021.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)