Lingga – Jajaran Polsek Dabo Singkep meringkus dua orang pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku yakni berinisial IF (33) dan RA (28).
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Akhmadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban yang telah hilangan sepeda motor saat di parkir rumah NC Jalan Telkom Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Akhmadi, pihaknya mendapatkan informasi pada hari Minggu (12/12) bahwa, tersangka IF telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Daik Lingga dalam kasus pencurian handphone di Desa Penuba kecamatan Selayar.
Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor Biasanya Beraksi Dini Hari Dibekuk Polisi di Sagulung Batam
“Dari keterangan tersangka IF mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya tersangka RA,” kata Akhmadi didampingi Kasubbag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/12).
Akhmadi menuturkan, setelah mengetahui hal itu pihaknya bersama jajarab Polsek Daek Lingga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA. Namun, proses penangkapan itu pun dibantu oleh masyarakat karena pelaku kabur ke hutan.
Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Curanmor di Kawasan Cengkareng
“Atas bantuan serta kerja sama dengan masyarakat Desa Pangak Darat, RA berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Freego.
“Terhadap tersangka IF (33) dan RA (28) di jerat dalam pasal 363 ayat 3e, 4e,KUHPidana dengan diancam pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.