Polisi Tangkap Pria Penganiaya Teman Wanitanya

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Teman Wanitanya
Polsek Batam Kota menangkap pria berinisial YY (30), pelaku penganiayaan teman wanitanya di kos-kosan rumah liar (ruli) Baloi Kolam, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: istimewa)

 

BATAM – Polsek Batam Kota menangkap pria berinisial YY (30), pelaku penganiayaan teman wanitanya di kos-kosan rumah liar (Ruli) Baloi Kolam, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah menganiaya korbannya pada Kamis (14/07).

Nidya menjelaskan, kejadian itu terjadi sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku saat itu tiba di kos-kosan korban dan berniat untuk mengantar ke tempat kerja. Namun, korban menolak untuk diantar pelaku.

Pelaku yang tidak terima dengan penjelasan korban, langsung memarahi dan menendang muka korban yang mengenai mata sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan. Pelaku juga beberapa kali menampar muka korban.

Setelah mengalami penganiayaan tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Batam Kota.

“Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pencarian terhadap pelaku YY,” kata Nidya, Sabtu (23/07).

Akhirnya, hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB pelaku berhasil diamankan di daerah ruli Baloi Kolam. “Pelaku kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Baca juga: Polsek Batam Kota Tangkap Dua Pelaku Pemerasan di Bar

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (*)