Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pencabulan Anak SD di Batam

Remaja Pelaku Pencabulan Anak SD
Pelaku saat diamankan di Polsek Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

BATAM – Seorang remaja berinisial M (17), pelaku pencabulan terhadap anak Sekolah Dasar ( SD) diamankan Polsek Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap di kawasan lapangan SP Plaza, Selasa (20/06) lalu.

Remaja yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) diketahui melakukan pencabulan terhadap seorang anak, berinisial MG berusia 12 tahun.

“Pelaku dan korban ini pergi jalan pada 22 April 2023, sekira jam 20.00 WIB ke salah satu ruko di Sei Binti, Sagulung,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, Kamis (22/06).

Di situlah pertama kali korban melakukan tindakan asusila terhadap korban. Tak cukup sampai di situ, pelaku mengajak korban ke rumahnya sekira pukul 23.30 WIB di kawasan Batu Aji.

“Di sana korban melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata dia.

Donald mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum.

Adapun barang bukti yang diamankan satu lembar kutipan akte kelahiran korban, satu helai celana dalam warna coklat, satu helai bra warna coklat, satu helai kaos dalam warna putih, satu helai baju coklat muda, satu helai celana panjang warna hijau dan satu helai jilbab warna cokelat.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Motor Matik di Batam

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ddengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 5 miliar,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News