IndexU-TV

Polisi Temukan Banyak Kendaraan Berpelat Palsu di Karimun

Karimun
Satlantas Polres Karimun saat memeriksa surat-surat pengendara. (Foto: Dok Polres Karimun)

KARIMUN – Masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu.

Hal tersebut ditemukan anggota Satlantas Polres Karimun saat melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2024.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri, mengatakan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan sanksi pidana.

“Ini masih banyak kami temukan pada razia pagi. Ada beberapa pengendara yang didapati menggunakan pelat nomor palsu. Tentunya ini telah melanggar hukum,” katanya, Sabtu 20 Juli 2024.

Selain itu, apabila terjadi kecelakaan mama penggunaan plat palsu tidak bisa menggunakan jaminan kesehatan Jasa Raharja ataupun BPJS.

Menurut Bakri, penggunaan pelat nomor palsu dilakukan pengemudi tak bertanggung jawab untuk menghindari tilang, hingga untuk melakukan tindak kejahatan.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan plat nomor atau TNKB palsu. Gunakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri,” tegas Bakri.

Baca juga: Polisi Minta Orang Tua Tidak Biarkan Anak Bawa Kendaraan, Banyak Anak Terjaring Razia di Karimun

Ditambahkan Bakri, Operasi Patuh Seligi 2024 bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas.

Bakri mengharapkan melalui Operasi Patuh Seligi 2024 mampu menjawab permasalahan di bidang lalu lintas, dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Dalam operasi ini kita mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis. Jika ada fatal akan kita lakukan penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile),” sebut Bakri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version