Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pelansir BBM Solar, Ini Modusnya

Mobil Boks
Mobil boks diamankan di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan dua orang tersangka berinisial OPS dan HS kasus dugaan pelansir bahan bakar minyak (BBM) solar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Kamis, 22 September 2022. Polisi mendapat informasi bahwa ada satu unit mobil merk Mitsubishi Truck Box Jenis Colt Diesel 100ps Direct Injection sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak solar secara berulang-ulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Tanjungpinang. Kemudian pada Jumat (23/09), petugas berhasil meringkus pelaku.

“Sopir mobil bernama (OPS) dan dibantu oleh (HS) selaku kernet. Kegiatan pelaku dimulai antara pukul 09.50 WIB dan pukul 17.42 WIB di SPBU dalam Kota Tanjungpinang,” kata AKP Ronny di Tanjungpinang, Sabtu (24/09).

AKP Ronny mengungkapkan, modus kedua tersangka adalah setelah melakukan pengisian di SPBU secara berulang kali, padahal dari segi aturan pembelian BBM subsidi dibatasi. Setelah membeli BBM,  mobil boks tersebut parkir di depan rumah yang ada di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. “BBM Solar subsidi dibeli berulang kali. Kemudian disuling dari tangki ke jeriken. Solar itu dijual ke nelayan,” katanya.

Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan oleh (OPS) dan (HS) telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun.

Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Amankan Mobil Boks Diduga Pelansir Solar

Dalam operasi tangkap tangan itu ditemukan tiga jeriken diduga berisi minyak solar, 13 jeriken kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak. “Untuk barang bukti diamankan satu unit Mobil Mitsubisi Jenis Truk Box model P100 Engkel Warna Orange, 3 jeriken diduga berisi minyak solar, 13 jeriken kosong, 2 Kartu Brizzi, 3 buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah corong minyak warna hijau, 2 unit HP,” pungkasnya. (*)