IndexU-TV

Tak Mampu Buktikan, Eks Ketua KPK Firli Minta Polda Metro Hentikan Kasus Pemerasannya

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Sahrul Yasin Limpo. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Eks ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa Polda Metro Jaya harus menghentikan perkara dugaan korupsi dan pemerasan yang menyeret namanya sebagai tersangka.

Firli menilai, penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu memberikan bukti pentujuk lantaran berkas perkaranya sudah empat kali dikembalikan oleh jaksa.

“Penyidik Polda Metro Jaya harusnya menghentikan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Firli Bahuri, Kamis 02 Januari 2024 mengutip cnnindonesia.

Pensiunan Komjen Polri itu menambahkan, berkas perkara dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak empat kali lantaran tidak memenuhi syarat materiel, dan yang terakhir berkas dikembalikan tertanggal 2 Februari 2024.

“Karena Polda Metro tidak kunjung melimpahkan berkas perkara melebihi batas waktu 14 hari, maka selanjutnya tanggal 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke PMJ, untuk meminta perkembangan penyidikan perkara,” ungkap Firli menambahkan.

Baca juga: Mantan Dirnarkoba Polda Metro Dipecat, Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Penonton DWP 2024

Akan tetapi, kata Firli, hingga tanggal 18 November 2024 Polda Metro Jaya tidak mampu melengkapi berkas perkaranya termasuk tidak memenuhi petunjuk jaksa dan tidak dilimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI Jakarta.

Atas dasar tersebut, Firli melanjutkan, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya, dan telah diterima pada 28 November 2024

“SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI,” ucap Firli menegaskan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka opsi melakukan upaya paksa terhadap Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli selalu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

Exit mobile version