BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengembangkan kasus pabrik sabu cair yang beroperasi di Queen Victoria Apartment, Kota Batam. Salah satu fokus penyelidikan adalah bagaimana tersangka AR belajar membuat sabu cair.
Sebelumnya, polisi menemukan 68 botol sabu cair di pabrik tersebut. Penyelidikan meluas hingga ke kamar nomor 626 di lantai enam Hotel Planet Holiday, Nagoya, tempat tersangka FZ dan ID berkomunikasi dengan seorang perempuan WNA yang kini menjadi buronan (DPO).
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku belajar membuat sabu cair dari bosnya yang diduga WNA melalui tutorial lewat telepon seluler (ponsel).
“Apakah menggunakan video call atau voice note, yang jelas AR menyiapkan alat dan tempat, kemudian langsung mempraktikkannya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahan baku sabu cair didapatkan di perbatasan perairan Indonesia dan dibawa ke kamar lantai 18 Apartemen Queen Victoria, Baloi untuk diracik oleh AR.
Sejauh ini AR diketahui baru menerima Rp5 juta dari pekerjaannya tersebut, namun jumlah pastinya masih dalam penyelidikan. Selain sebagai peracik, AR juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.
Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Pabrik Sabu Cair di Queen Victoria Apartment
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk jajaran Polda dari provinsi lain dan pimpinan di Polda Kepri, serta berkomunikasi dengan Interpol di Mabes Polri guna melakukan pengejaran terhadap WNA yang menjadi bos AR. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News