IndexU-TV

Polres Bintan Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu 749 Gram

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 749 gram di Mapolres Bintan. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan 749,99 gram narkotika jenis sabu dari kasus yang diungkap Lanal Bintan yang diamankan dari tersangka Fuad (73), 27 Juni 2024 lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya koordinasi antara Lanal Bintan dan Polres Bintan.

Riky menyampaikan, kronologi penangkapan tersangka Fuad yang merupakan warga Pulau Karas mengambil barang bukti di perairan Sakera Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Menurutnya, pelaku mengambil barang haram tersebut seorang diri dengan menggunakan boat untuk membawa ke Batam.

“Pelaku sendiri dan akan mengantar barang ini ke batam. Barang haram ini dia dapatkan dari malaysia,” kata AKBP Riky Iswoyo di Mapolres Bintan, Kamis 11 Juli 2024.

Dia menambahkan, Fuad merupakan seorang nelayan yang dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp35 juta saat selesai mengantarkan barang haram tersebut.

“Selain sabu ada juga ekstasi untuk kita lakukan uji lab. Kemudian sebuah boat dan handphone,” sambung Riky.

Sementara itu, tersangka Fuad mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut karena tergiur dengan upah yang diterima.

“Saya punya hutang. Tapi saya baru pertama kali melakukannya,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 dengan hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Exit mobile version