KARIMUN – Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengamankan enam orang juru parkir (jukir), Selasa (26/09).
Polisi menyusuri kawasan parkir yang diduga ilegal, di antaranya di kawasan Naga Mas Baran, Kecamatan Meral, Pasar Puan Maimun di Kecamatan Karimun dan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK), Kecamatan Karimun.
Para jukir yang ditemui diminta memperlihatkan identitas seperti ID card sebagai juru parkir, karcis dan kelengkapan lain yang melekat pada juru parkir.
“Dalam kegiatan ini diamankan enam orang juru parkir. Mereka selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Gakkum di ruangan Resmob Polres Karimun,” kata AKP Gidion Karo Sekali, Kasat Reskrim Polres Karimun yang memimpin operasi penertiban.
AKP Gidion menjelaskan, penertiban jukir termasuk ke dalam Operasi Pekat Seligi 2023 di wilayah hukum Polres Karimun.
“Saat melaksanakan kegiatan kami terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah dalam Operasi Pekat, dan menyampaikan maksud dan tujuan kepada para juru parkir,” sebut Gidion.
Baca juga: Satreskrim Polres Karimun Amankan 2 Tukang Parkir Liar
Ditambahkan Gidion, Operasi Pekat Seligi bertujuan untuk menciptakan Karimun yang aman dan kondusif. Sasarannya adalah penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, kepemilikan senjata tajam, PMI hingga narkoba.
“Kita tidak ingin muncul gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu saat masyarakat melakukan aktifitas,” terangnya.
Selanjutnya, Gidion juga mengajak masyarakat bersama-sama dengan Polri menjaga Karimun tetap kondusif.
“Terlepas dari peran Polri, tentunya kerja sama dari masyarakat dan instansi terkait sangat kita butuhkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Karimun telah mengamankan dua orang juru parkir ilegal berinisial SP dan HK di daerah hukumnya, Rabu (13/09) lalu.
Kedua tukang parkir liar tersebut diamankan di dua lokasi terpisah. Satu orang diamankan di depan toko pakaian serba 35.000 Jalan A Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.