Polres Karimun Ciduk 3 Penyelundup TKI Ilegal

Polres Karimun
Tersangka penyelundup PMI ilegal diamankan di Mapolres Karimun. (Foto: Ist)

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menciduk tiga orang, berinisial MA (41), H (40) dan M (44).

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat pada Rabu (29/03).

Gidion menyebutkan informasi yang diperoleh pihaknya tentang akan diberangkatkannya PMI dari kawasan Teluk Lekop, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menggunakan boat pancung.

“Kami mendapat informasi akan ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi,” kata Gidion, Kamis (06/04).

Polisi kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan. Di sana, Satreskrim Polres Karimun mengamankan MA yang berperan sebagai perekrut calon PMI dan H yang merupakan nahkoda boat pancung.

Tak sampai disitu saja, polisi selanjutnya mengamankan tiga orang di Hotel Taman Bunga Karimun. Dua diantaranya calon PMI berinisial B dan A, serta seorang perekrut calon PMI ilegal berinisial M.

Ketiga pelaku dan dua calon PMI kemudian dibawa ke Polres Karimun untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” sebut Gidion.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sindikat PMI Ilegal di Kepri ‘Dibekingi’ Oknum Petugas

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Karimun turut mengamankan barang bukti yang berupa BBM jenis bensin sebanyak 15 liter, speed boat fiber mesin 15 PK merk yamaha, uang tunai senilai Rp 500.000, telepon seluler dan satu sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah bernomor polisi BP 6305 CK. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News