Polres Karimun Gelar Latpraops Patuh Seligi 2023, Berikut Pelanggaran yang Ditindak

Polres Karimun saat menggelar latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Seligi 2023, Jumat (07/07) di Rupatama Polres Karimun. (Foto:Istimewa)

KARIMUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) akan memprioritaskan penindakan terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Karimun Kompol, Petra CK Tumengkol saat memimpin latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Seligi 2023, Jumat (07/07) di Rupatama Polres Karimun.

Kompol CK Petra berpesan kepada seluruh personel yang terlibat Operasi Patuh Seligi 2023 untuk menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan melalui persiapan yang matang.

“Saya meminta agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, serta para personel harus terlebih dahulu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan personelnya tidak dapat menunjukkan, bagaimana berlalu lintas yang baik dan benar. Saya minta Provost lakukan pemeriksaan kendaraan bermotor personel, supaya benar-benar anggota dapat menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Petra.

Kemudian Petra juga berpesan, agar para personel menekankan penindakan sesuai aturan. Ia menegaskan, personel yang terlibat untuk tidak melakukan tindakan menyimpang, yang dapat mencederai nama baik institusi Polri.

“Kedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan yang menjadi sasaran operasi ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, kendaraan tidak sesuai standar dan perilaku pengendara yang tidak disiplin berlalu lintas,” pesannya.

Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi operasi “Patuh Seligi 2023” ini merupakan operasi yang bersifat edukatif dan persuasif serta humanis, di dukung penegakkan hukum lantas berupa penindakan pelanggaran non elektronik.

Untuk ketujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak adalah:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Safety Belt
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 10 juli sampai dengan 23 juli 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.

Tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2023 adalah, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan ataupun mengurangi potensi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Diharapkan dengan adanya Latpra Ops maka dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2023 yang akan dilaksanakan nanti bisa berjalan lancar dan kondusif dengan hasil sesuai harapan,” sebut Petra.