Tanjungpinang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menangani puluhan kasus terhadap anak dan perempuansejak Januari hingga Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra melalui Kanit PPA Aiptu Rio Agusta, mengatakan sejauh ini terdapat 26 kasus yang telah ditangani.
Ia menjelaskan kasus tersebut terkait dengan kesusilaan, perzinahan, penganiayaan anak serta penganiayaan isteri atau suami di dalam rumah tangga.
“Kasus-kasus tersebut pun telah diproses sesuai prosedur. Proses Lidik 3 LP, sidik 6 LP, tahap I 1 LP, tahap II 11 LP, dan dihentikan 5 LP,” ujarnya di Polres Tanjungpinang, Kamis, 28 Oktber.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke tahap sidik dan seterusnya, apabila penyidik menilai peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana akan diproses lebih lanjut. Kemudian masuk tahap I yakni tahapan pengkajian kasus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tersandung Kasus Arisan Online, Perempuan Ini Ditangkap Polres Tanjungpinang
Selanjutnya, kasus tersebut masuk dalam status tahap II yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti. Dengan demikian tugas penyidik pun telah selesai.
Selain itu, Aiptu Rio menuturkan, 5 kasus yang dihentikan merupakan kasus yang dinilai masuk dalam kasus jenis delik aduan, misalnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Dalam kasus itu ada pencabutan laporan oleh pelapor,” ujarnya lagi.
Menurutnya, pada tahun lalu, pihaknya menangani 35 kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak.
“Hingga saat ini ada penurunan 9 LP jika dibandingkan dengan perkara anak dan KDRT 2020,” sebutnya.
Secara keseluruhan, kasus tersebut didominasi dengan tindaka asusila dan persetubuhan anak di bawah umur dengan persentase pelaku mencapai 40 persen anak-anak dan 60 persen orang dewasa. (*)