Oknum Anggota Polresta Tanjungpinang Diduga Lakukan KDRT ke Istrinya

Kapolresta Barelang
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berinisiap PAZ diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial TT.

Kuasa Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Ahad (14/02) kemarin.

“Beliau adalah anggota kepolisian aktif di Polresta Tanjungpinang. Kejadian berawal dari kesalahan chat pelaku,” katanya, Kamis (18/02).

Menurutnya, peristiwa itu berawal dari salah kirim chat Whatsapp dari pelaku kepada korban. Pelaku bermaksud mengirimkan chat itu kepada wanita lain yang terindikasi hubungan gelap.

Ketika pelaku menyadari hal tersebut, pelaku sontak menarik chat itu. Akan tetapi korban telah membuat tangkapan layar dari chat tersebut sebagai bukti indikasi hubungan gelap.

“Terjadilah tindak kekerasan dengan cara menendang dua kali, kemudian menyeret korban. Pelaku juga ke dapur mengambil pisau dengan ‘Kalimat jangan sampai aku bunuh kau ya’,” tutur Agung.

Ia melanjutkan, tindakan kekerasan itu sebenarnya sudah sering pelaku lalukan. Namun, yang berkaitan dengan wanita lain, tindak kekerasan, dan ancaman pembunuhan, baru kali ini.

Akibat perlakuan itu, korban juga mengalami gangguan pada psikisnya dan sejumlah luka.

“Korban saat ini psikisnya masih terganggu karena memang dia sakit hati dan ada bekas luka. Kita masih tunggu hasil visum,” tambah Agung.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Berantas Promosi Judol Lewat Patroli Siber

Korban juga telah melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan adanya laporan itu.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas tindakan kekerasan terhadap anggota Bhayangkari itu.

“Iya benar. Sudah kita tindak lanjuti dan sudah ditangani oleh propam. Sudah saat sampaikan juga ke jajaran bahwa setiap masalah itukan ada jalan keluar,” ucap Kombes Pol Heribertus.

“Jangan langsung main fisik. Itukan bisa visum dan terjerat pasal KUHP, perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News