Polresta Barelang dalam Sepekan Ungkap 3 Kasus PMI Ilegal di Batam

Konferensi pers pengungkapan kasus PMI ilegal di Batam oleh Polresta Barelang dan jajarannya. (Foto:Dok/Humas Polresta Barelang)

BATAM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang mengungkap tiga kasus pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam sepekan di Batam.

“Total korban keseluruhan ada 34 orang calon PMI, yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan,” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang, Rabu 10 Januari 2024.

Kasus pertama diungkap oleh jajaran Polsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP), Selasa 2 Januari 2024 di Pelabuhan Feri International Batam Centre.

Polisi mengamankan 9 orang calon PMI ilegal dan satu pelaku berinisial RA (62).

“Pelaku memiliki peran merekrut para korbannya, membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan juga akan ikut berangkat bekerja ke Malaysia yang nantinya akan menjadi manajer produksi,” sambung Nugroho Tri Nuryanto.

Dua hari berselang tepatnya, Kamis 4 Januari 2024 giliran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 22 calon PMI ilegal, dan satu pelaku berinisi HK (61).

Pelaku merupakan direktur dan bertanggung jawab terhadap PT Energi Samudra Indonesia, untuk memberangkatan 22 calon PMI ke Thailand atas permintaan PT Nippon Steel Engenering.

“Pelaku memfasilitasi tempat penginapan atau tempat tinggal sementara yang terletak di kawasan Batu Ampar,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut Nugroho, pelaku juga memerintahkan anggotanya untuk menjemput para korbannya di Bandara Hang Nadim, dan mendampingi mereka ketika akan berangkat ke Singapura dengan memberikan keuntungan sebesar Rp2 juta.

Pengungkapan ketiga terjadi beberapa jam setelahnya di lokasi yang sama. Pihaknya mengamankan 3 calon PMI ilegal dan satu pelaku berinisial K (39).

“Pelaku berperan merekrut CPMI melalui media Facebook dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan akan menerima keuntungan sebesar Rp1,5 juta,” kata dia.

Nugroho juga mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan BP2MI dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, BP2MI sangat gencar dalam penanganan PMI ilegal di Kota Batam.

“Kami akan terus kerja sama dan bersinergi dalam mengungkap pelaku TPPO maupun PMI ilegal di Kota Batam,” kata dia.

Ia mengimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Nugroho menyarankan, jika ingin berangkat ke luar negeri untuk bekerja gunakan prosedur yang resmi.

“Jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami,” pesan Nugroho.

Sementara itu, Kepala Balai BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi melihat dinamika Kepri yang menjadi pusat perhatian PMI.

Sebab kerap kali digunakan sebagai daerah transit pemberangkatan PMI Ilegal, melalui pelabuhan yang ada di Kota Batam.

“Ini harus menjadi atensi kita bersama dalam memerangi PMI ilegal di Kepri,” kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” sebutnya.