Batam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.961 gram. Barang bukti itu hasil sitaan dari dua tersangka berinisial HN (48) dan WB (47).
Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, kedua tersangka itu dibekuk pada Jumat, 8 Oktober lalu di Pelabuhan Rakyat Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Saat itu, pihaknya menyita sekitar 2.008 gram.
Baca juga: Pengedar Sabu Disergap Ditres Narkoba Polda Kepri di Batuaji
“Disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 45 gram, yang disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan negeri sebanyak 2 gram dan yang di musnahkan adalah seberat 1.961 gram,” kata Lulik di Mapolresta Barelang, Jumat (5/11).
Lulik mengimbau, kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui peredaran narkoba di sekitar lingkungan masyarakat agar berkordinasi dengan kepolisian.
“Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Pria Pemilik Tiga Paket Sabu di Tanjungpinang
Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni HN dan WB dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Ri nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pemusnahan sabu tersebut dihadiri oleh Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Jaksa Pratama Frihesti Putri Gina, perwakilan Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, dan pengacara tersangka Juhrin.