Pengedar Sabu Disergap Ditres Narkoba Polda Kepri di Batuaji

Pengedar Sabu Disergap Ditres Narkoba Polda Kepri di Batuaji
Pelaku saat diamankan Ditres Narkoba Polda Kepri (Foto: Alamudin/ist)

Batam – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri berhasil menyergap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu yang membawa 443 gram di Batuaji, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, pelaku diamankan berinisial DK. Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditres Narkoba di pintu keluar parkir Pasar Aviari, Kecamatan Batuaji, Kamis (20/10).

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru Merk Groovy, berisikan Alumunium Foil dan terdapat satu bungkus sabu seberat 443 gram,” ujarnya di Batam, Senin (25/10).

Selain menemukan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan atu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu lembar Fotocopy STNK dan satu KTP atas nama pelaku.

Mudji menjelaskan, saat tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah tersangka DK di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

“Di rumah pelaku ditemukan sejumlah paketan sabu siap edar sebanyak 5,5 gram yang disembunyikan di dalam deodoran,” katanya.

Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 18.991 Kayu Teki ke Singapura

Dari hasil interograsi, kata Mudji, diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial A yang masih dalam pengejaran. Kuat dugaan, tersangka DK merupakan pengedar yang sudah menjadi incaran polisi.

“Modusnya, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem alamat tanpa bertatap muka, transaksi kerap dilakukan di sebuah tempat dengan memanfaatkan fasilitas perbankan yang ada,” ujarnya.

Mudji mengungkapkan bahwa pelaku diketahui sudah dua kali bertransaksi, transaksi pertama pelaku berhasil, sedangkan transaksi kedua kedapatan oleh kepolisian.

“Sistem pembayaran menunggu perintah setelah barang diterima dan barang bagus. Jadi, nanti kalau sudah cocok baru diperintahkan uangnya untuk diantar kepada yang ditunjuk,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka DK akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika golongan satu dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *