Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pembobol Mesin ATM

Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pembobol Mesin ATM
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menghadirkan kedua pelaku saat konfrensi pers (Foto: istimewa)

Pelaku berhasil membawa kabur lima buah kaset yang masing-masing kaset berisikan Rp100 juta. Dalam kasus ini pihak PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

“Kemudian uang tersebut telah digunakan para pelaku untuk berfoya–foya main jackpot dan karaoke,” katanya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu unit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih BP1853HF, lima buah kaset tempat penyimpanan uang di mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi, serta uang tunai sebesar Rp20.650.000.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Nugroho mengimbau kepada warga supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri.

“Saya sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 [curat, curas, curanmor] apabila melawan tembak di tempat termasuk pelaku narkotika.”

“Untuk pemilik rental mobil agar lebih hati-hati menyewakan mobilnya, terlebih dahulu lengkapi persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini,” ujarnya. (*)