TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil menangkap orang pengguna narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, empat orang tersangka berinisial AN, JJ, RF, dan IW ditangkap pada hari yang sama di lokasi yang berbeda.
AKP Efendi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga di salah satu rumah kos dan berhasil menangkap IW.
Dari penangkapan tersangka IW, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu, alat hisap dan alat komunikasi.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mendapat informasi kalau barang tersebut didapat dari tersangka JJ dan menggunakan RF,” katanya.
“Dari tersangka JJ, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa delapan paket sabu dan tiga butir pil ekstasi,” lanjutnya.
Sedangkan untuk tersangka AN diamankan di salah satu rumah kos di Jalan M.T Haryono dan kepolisian mendapatkan barang bukti berupa satu paket jenis sabu.
Dari informasi keempat tersangka, diketahui bahwa narkotika diperoleh dari orang berinisial ‘K’ dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berhasil mendapat informasi dari tersangka bahwa barang haram itu diperoleh dari K,” ucapnya.
Baca juga: Dua Warga Tanjungpinang Dibekuk Polisi karena Miliki Narkoba
Ia menambahkan dari penangkapan tersangka, Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 14 gram narkotika jenis sabu dan tiga pil ekstasi.
“Tersangka JJ merupakan pengedar dan mengambil dari K. Sedangkan tiga lainnya sebagai kurir,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News