IndexU-TV

Polresta Tanjungpinang Tangkap 9 Tersangka Pengedar Narkoba, Termasuk Oknum Satpol PP

Pengedar Narkoba
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan para pelaku. (Foto: Randi Riezky K)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang membekuk sembilan tersangka pengedar narkoba di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang.

Para tersangka ditangkap saat proses operasi Sandi Anti Narkotika (Antik) berlangsung dari 20 Maret hingga 02 April 2024 yang juga bertepatan dengan Ramadan 1445 Hijriah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, penangkapan kesembilan tersangka berasal dari tiga Laporan Polisi (LP) yang kemudian dikembangkan menjadi lima LP.

Ia pun memerinci, pada LP pertama polisi berhasil membekuk seorang oknum PNS Satpol PP Yudi Wahyudi, bersama Toni Sudarmono atas kepemilikan 2,4 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi.

“Mereka ditangkap pada Minggu 24 Maret 2024 di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungung Unggat,’ kata Kapolresta Tanjungpinang didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi, Senin 1 April 2024.

Kemudian pada LP kasus berikutnya, polisi menangkap Riko Haryanto beserta Muhammad Ilyas dengan kepemilikan 1,25 gram sabu.

“LP ketiga kami berhasil mengungkap kepemilikan 2,39 gram sabu yang melibatkan tersangka Afrizal alias Kadek,” ujarnya.

Sementara itu, pada LP keempat polisi berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tersangka perempuan, Sisilia atas kepemilikan 0,16 gram sabu. Selanjutnya, pada LP terakhir polisi berhasil membekuk Endro Supriyadi dan Rian Hidayat atas kepemilikan 2,66 gram sabu.

“Kesemua pelaku yang ditangkap adalah pengedar,” ungkapnya.

Kombes Heribertus mengatakan, semua tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak 10 miliar.

Sementara itu, tersangka oknum Satpol PP Tanjungpinang, Yudi Wahyudi, mengaku mendapatkan sabu dari salah satu narapidana di salah satu lembaga permasyarakatan (lapas).

“Saya dapatnya dari lapas dari salah satu napi,” ungkapnya.

Namun, ia mengaku tidak mengenal nama narapidana tersebut. Ia pun menjelaskan cara mendapatkan sabu tersebut.

“Saya ngambilnya barangnya di jalan, diberi tahu lewat telpon,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya, ia juga mengungkapkan motifnya bertindak sebagai bandar, yaitu agar tidak perlu mengeluarkan uang jika ingin mengkonsumsi sabu.

“Dari pada saya beli. Aslinya saya tidak menjual, tapi untuk konsumsi sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Terkait Kepemilikan Narkoba

Terkait pengakuan pelaku, Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan akan mendalami kasus tersebut. Ia pun membenarkan, dalam beberapa kasus para tersangka rata-rata mengaku mendapatkan narkoba dari pengendali di lapas.

“Secuil apapun informasi yang kita dapatkan akan kita telusuri,” ujarnya. (*)

 

Exit mobile version