JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk memburu keberadaan bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
“Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, dikutip dari humas.polri.go.id, Rabu 22 Mei 2024.
Dikatakan Mukti, Polri dan Polisi Thailand sudah membahas terkait penangkapan Fredy Pratama dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April 2024 lalu. Keduanya sepakat, Kepolisian Thailand akan memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama.
Sedangkan Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama. Langkah memiskinkan keluarga Fredy, merupakan salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.
Sampai saat ini, lanjut Mukti, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan. “Hasil pertemuan police to police (P to P) dijelaskan Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” terangnya.
Dijelaskan Mukti, Polri menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.
Setelah Fredy Pratama ditangkap pihak Kepolisian Thailand, akan diserahkan ke Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.
“Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratama, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” tutupnya.