BINTAN – Polsek Bintan Timur melimpahkan kasus pembalakan liar hutan lindung Gunung Lengkuas keada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Tanjungpinang-Bintan.
“Sudah kita limpahkan ke pihak Polhut (Polisi Kehutanan),” kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, AKP Purbowo di Bintan, Jumat (30/12).
Sementara itu, Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus pembalakan liar dari Polsek Bintan Timur setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara.
“Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) terdapat dua ton kayu olahan, ada yang berbentuk balok hingga papan,” ujarnya.
Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti hingga mempelajari pelimpahan kasus tersebut.
“Barang bukti kita akan musnahkan di tempat, atau hibahkan kepada masyarakat,” ucap dia.
Selanjutnya, kepada tiga orang yang diduga melakukan penebangan liar akan memanggil hingga melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang. “Nanti, tanggal 2 atau 3 Januari 2023 kita panggil,” terang dia.
Baca juga: Legislator Bintan Minta DLHK Kepri Tindak Pembalakan Liar Hutan Gunung Lengkuas
Kalau ada pelanggaran sesuai aturan kehutanan, maka pihaknya akan limpahkan kasus tersebut ke Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum).”Kita akan limpahkan ke Gakkum,” sebut dia. (*)