IndexU-TV

Polsek Bintan Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

kasus pencabulan
Polsek Bintan Timur saat merilis pengungkapan kasus pencabulan anak bawah umur. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur menetapkan empat tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keempat tersangka berinisial ABL (20), AR (43), AS (48) dan MT (18).

“Kasus ini terjadi mulai pertengahan bulan Oktober hingga akhir bulan Oktober 2023,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto, saat konferensi pers di Kantor Polsek Bintan Timur, Rabu (15/11).

Modus operandi para tersangka, kata AKP Rugianto, membujuk rayu korban seperti mau diajak pacaran sampai menikah. “Korban juga diiming-iming sejumlah uang dan diberi barang,” katanya.

Akibat perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.

“Hukuman pidana lima sampai 15 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” sebut dia.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Kembali Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Gadis Bawah Umur

Di tempat sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bintan, Aupa Samake mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis para korban. Aupa memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian termasuk Polsek Bintan Timur.

“Jika ada kasus seperti itu, korban bisa melaporkan ke kepolisian dan ke dinas terkait, sehingga kasus seperti ini segera ditangani,” katanya.

“Tugas kami melakukan imbauan secara masif melalui kader posyandu, pendidikan, kesehatan dalam kegiatan sosialisasi anak maupun orang tua anak,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version