JAKARTA – Mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Ahad 18 September 2024 dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Meski sudah menghirup udara bebas, Jessica Wongso mengaku trauma. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Otto mengatakan, kliennya tidak mau lagi menawarkan makanan dan minuman ke orang lain. Apalagi menawarkan kopi.
Awalnya. Otto bertanya kepada Jessica apa hal baru yang terjadi di hidup kliennya itu usai dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica pun menjawab kepada Otto, jika dia tidak mau lagi menawarkan minuman terutama kopi kepada orang lain.
“Saya juga tanya, ‘Apa yang baru dari hidupmu?’. Saya bilang. ‘Hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau lagi menawarkan minuman apapun apalagi kopi kepada orang lain,’ katanya,” kata Otto Hasibuan, Sabtu 14 September 2024.
“‘Apalagi kopi, menawarkan minuman, makanan, saya tidak mau’. Dia bilang,” sambung Otto. Dia juga menyebutkan kasus kopi sianida membuat Jessica trauma.
“Dan betul sudah berapa kali kita ke sana (rumah Jessica) juga dia enggak mau nawarin. Jadi trauma dia, trauma dia. Dia bilang saya enggak mau nawarin apapun biar makanan, minuman, apalagi kopi. Jadi saya enggak mau nawarin lagi,” terangnya lagi mengutip tvonenews.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 mendatang.
Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK, dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Otto menyebutkan, hukum memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak. Tim hukum Jessica akan memberikan bantuan hukum untuk PK.