Polsek Tebing Ringkus Pencuri Belasan Kotak Infak

Polsek Tebing
Pelaku pencurian belasan kotak infak di Mapolsek Tebing, Karimun, Kepri. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus pelaku pencurian belasan kotak infak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pencurian kotak amal di Masjid An Nabawi Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing pada 31 Desember 2022. Aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh pengurus Masjid An Nabawi ke SPKT Polsek Tebing, Kamis (04/01).

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan. Unit Intel Polsek Tebing mendapatkan informasi jika terduga pelaku seorang laki-laki berinisi MS,” kata Kapolsek Tebing, M Djaiz, Jumat (06/01).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan dengan memeriksa kamera pengawas atau CCTv di Masjid An Nabawi.

“Unit Reskrim membandingkan orang yang ada di dalam rekaman CCTv, dengan yang diduga pelaku dari Unit Intel, dan ternyata sama,” sebut Djaiz.

Selanjutnya polisi mencari keberadaan MS. Laki-laki tersebut kemudian diamankan di rumahnya di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Karimun.

Saat diinterogasi MS mengakui perbuatannya. Bahkan MS mengatakan jika telah mencuri kotak amal di belasan masjid.

“Dia mengaku ada TKP lainnya yang berjumlah 17 mesjid,” terang Djaiz.

Modus pencurian yang dilakukan MS adalah dengan mencongkel bagian bawah kotak amal menggunakan obeng. Selanjutnya pelaku membuka kotak dengan alat lain berupa linggis dan tang.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Gelapkan Belasan Motor, Warga Lapor ke Polres Karimun

Atas tindakannya, masjid-masjid yang jadi korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.500.000.

“Motif pencuriannya adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tambah Djaiz. (*)

Penulis: Elhadif Putra Editor: Muhammad Bunga Ashab