BINTAN – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Tanjung Uban menetapkan seorang warga negara (WN) Rusia, Zamuraev Evgeni, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelayaran. Zamuraev merupakan nakhoda kapal Fianit NYDH3.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh PPLP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zamuraev Evgeni resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama barang bukti berupa kapal Fianit NYDH3.
“Benar, kita sudah serahkan tersangka (nakhoda) beserta barang bukti (kapal) ke Kejari Bintan pada 13 Februari 2025,” ujar Kepala PPLP Tanjung Uban, Sugeng Riyono, saat dikonfirmasi di Bintan, Sabtu 15 Februari 2025.
Dari lima anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal tersebut, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus itersebut.
Baca juga: PPLP Tanjung Uban Kirim Berkas Kasus Kapal Asing ke Kejati Kepri
Kasus ini merujuk pada Pasal 317 jo Pasal 193 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi tersebut mengatur bahwa nahkoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan alur pelayaran selama berlayar.
“Kita tunggu saja keputusan pengadilan,” tutup Sugeng. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News