Prajurit TNI-Polri Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil

Satu regu prajurit Yonmarhanlan IV Batam saat mengikuti gladi kirab penyerehan bendera Merah Putih, Senin (14/08). (Foto:Dok/Yonmarhanlan IV Batam)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN juga mengatur, bahwa prajurit TNI- Polri bisa mengisi jabatan tertentu di lingkup ASN.

Berdasarkan salinan lembaran UU, yang dilansir dari unggahan di laman resmi Sekretariat Presiden (Setpres), Jumat (3/11/2023), aturan prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan sipil tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri”.

Lalu pada lembaran pasal itu juga dijelaskan, bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pada pasal 20 tersebut, turut diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI-Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI-Polri, juga telah diatur dalam PP.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini mulai berlaku sejak diundang-undangkan, yakni pada 31 Oktober 2023. Aturan ini terdiri dari 77 pasal.

Sebelumnya diberitakan, melansir dari kompas, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada rapat pengesahan tersebut, ada delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.