IndexU-TV

Pria di Batam Diamankan karena Rekam Penghuni Kos Saat Mandi, Ini Modusnya

Pelaku
Terduga pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Dok Polsek Sekupang)

BATAM – Aksi tak terpuji seorang pria berinisial SBD (27 tahun) di Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terbongkar. Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah diduga memasang kamera tersembunyi di kamar mandi sebuah kos-kosan di Ruko Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Kasus ini terungkap pada Minggu 23 Maret 2025, saat korban, RC (25), menemukan alat perekam yang disamarkan dalam ember hitam di kamar mandi. Korban yang curiga melihat lubang kecil pada ember langsung memeriksanya dan menemukan kamera tersembunyi yang terhubung ke kabel cas serta powerbank.

Korban dengan sigap merekam temuan itu menggunakan ponselnya sebelum buru-buru mengenakan pakaian. Tak lama, pelaku datang berpura-pura tidak tahu dan bahkan menawarkan diri untuk mencari tahu pemilik alat tersebut. Namun, kecurigaan korban semakin kuat hingga ia melapor ke pemilik kos.

Saat pemilik kos melakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan ember lain dengan lubang serupa. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku memang sengaja melakukan aksinya secara terencana.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sekupang. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Muhammad Ridho, S.H., bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sebuah toko roti di kawasan Simpang Basecamp, Batam, pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.

Baca juga:Viral! Pria Sun Go Kong di Batam Dikabarkan Dianiaya Petugas

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menunjukkan bukti pembelian alat perekam melalui aplikasi belanja online. Barang bukti yang disita antara lain satu unit alat perekam merek YsxLite, satu kabel cas Android abu-abu, satu powerbank merek Lentiven, satu handphone Oppo A12, serta dua ember berlubang yang digunakan untuk menyembunyikan kamera

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tutup iptu Ridho. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Exit mobile version