BATAM – Pria berinisial W (24), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tega memerkosa tetangganya perempuan disabilitas berusia 21 tahun.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, pelaku merupakan tetangga kos-kosan korban. Saat kejadian pada Jumat (28/07) lalu, korban sedang sendirian di kos-kosan, karena ibunya tengah membantu tetangga memasak.
“Korban di depan kamar lagi duduk sendiri. Langsung ditarik pelaku ke kamar kosannya,” kata Betty, Selasa (01/08).
Pelaku lalu membekap mulut korban menggunakan sarung agar teriakan korban tak terdengar. Tak berselang lama, ibu korban pun pulang dan tidak melihat korban. Ibu korban pun berusaha mencari anaknya.
“Ibunya lalu mendengar suara tak asing lagi di teliga di salah satu kamar kos. Ibunya langsung mendobrak pintu kamar itu, dia lihat anaknya dalam kondisi tak berbusana dan pelaku juga,” kata dia.
Ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan usai mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan.
Baca juga: Remaja di Batam Jual Bayi Seharga Rp11 Juta, Polisi Ciduk Pembelinya di Medan
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo pasal 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News