Remaja di Batam Jual Bayi Seharga Rp11 Juta, Polisi Ciduk Pembelinya di Medan

Remaja di Batam Jual Bayi
AHA dan BU saat berada di kantor polisi. (Foto: Dok Satreskrim Polresta Barelang)

BATAM – Seorang remaja berinisial AHA (17), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tega menjual bayinya seharga Rp11 juta kepada seorang wanita berinisial BU (40).

Selain ibu muda itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang juga menangkap BU, pembeli bayi itu di Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan seorang wanita yang merupakan nenek korban, mengaku anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah, Kamis, 19 Juli 2023 sekira pukul 21.10 WIB.

“Pelapor sempat mengecek CCTV, tapi tidak bisa terkoneksi dengan handphone-nya. Dia pikir ada masalah dengan wifinya,” kata Budi saat dikonfirmasi ulasan.co, Senin (31/07).

Pelapor pun lantas mencoba menghubungi beberapa teman AHA, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Lalu pada Minggu, 23 Juli 2023, pelapor memanggil tukang CCTV untuk memperbaiki CCTV rumahnya. Usai diperbaiki ternyata CCTV tersebut masih merekam pada saat kejadian AHA dan cucunya meninggalkan rumah.

Ia melihat, AHA dan cucunya pergi meninggalakan rumah bersama dua orang pria, IR dan RE. “Neneknya pun buat laporan orang meninggalkan rumah di Polsek Bengkong,” kata Budi.

Malamnya, sekira pukul 22.20 WIB, pelapor pun menjumpai mantan suami AHA, yakni SN, meminta bantuan agar bisa menemukan anak dan cucunya. SN pun berhasil menemukan IR dan AHA di Indomaret Citra Kota Mas. Namun, pelapor tidak menemukan cucunya.

“Pelapor awalnya mau bawa IR dan AHA ke Polsek Bengkong. Dalam perjalanan dia tanyalah anaknya ini, di mana cucunya. AHA pun jawab kalau cucunya sudah tidak ada lagi padanya dan telah diadopsi oleh orang,” kata dia.

Hal itu lantas membuat pelapor marah dan membawa anaknya, AHA ke Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah kami lakukan pendalaman, pelaku AHA mengaku kalau anaknya sudah dia jual kepada seseorang yang dikenal IR melalui facebook,” kata dia.

Korban dijual kepada seoran wanita, berinisal BU di Sunbread Simpang Nato, Sungai Pelunggut, Sagulung dengan harga Rp11 juta. Kemudian BU menyerahkan bayi tersebut ke HA atas perintah SI.

“BU ini awalnya dikasih uang sama SI, Rp15.5 juta. SI ini yang suruh kasih ke HA,” kata dia.

Lalu Kamis, 27 Juli 2023, Polisi berangkat ke Medan dan menangkap pelaku BU. Pelaku pun mengakui telah menjual bayi tersebut.

“Bayinya sudah kita selamatkan,” kata dia.

Baca juga: Orang Tua Pembuang Bayi di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Baca juga: Ibu dan Ayah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Tanjungpinang

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 Jo Pasal 76f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News