IndexU-TV
Hukum  

Pria Setubuhi Anak Yatim Ditangkap Polisi Setelah Lima Bulan Buron

Pelaku S saat diamankan polisi (Foto: Antara)

Sumbar – Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pria berinisial S (35) yang sempat buron lima bulan karena tega menyetubuhi anak yatim yang masih di bawah umur.

“Benar kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa (10/8) sekira pukul 15.23 WIB,” kata Wakapolres Limapuluh Kota Kompol Russirwan di Sarilamak, Rabu (11/08).

Ia mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Mungka ini ditangkap di Jorong Guguak Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.

“Tersangka melakukan aksinya pada Jumat (19/2) sekira pukul 07.30 WIB di Kecamatan Mungka saat ibu korban pergi ke ladang,” ujarnya

Sementara Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi mengatakan, dari pengakuan tersangka hanya sekali melakukan aksinya tersebut.

“Situasi korban yang tinggal sendirian di rumah ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk memaksa korban melakukan hal tersebut,” kata dia.

Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatannya tersebut di belakang rumah korban, di sumur tempat mandi serta di dalam rumah korban.

“Perbuatan tersangka diketahui ibu korban setelah diadukan anaknya dan ibu korban langsung membuat laporan ke Polres pada Februari lalu, tersangka sempat buron selama lima bulan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk kita proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Berkaca atas kejadian ini, ia mengimbau agar orang tua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak.

“Mari bersama-sama kita edukasi anak terkait hal-hal seperti ini salah satunya mungkin dengan membatasi dan memberitahu anak tidak boleh menerima tamu saat di rumah dan lainnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya. (*)

Pewarta : Antara
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab

Exit mobile version