Promosikan Judi Online di Medsos, 4 Waria Ditangkap Polisi di Batam

Waria
Empat orang waria ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri usai promosikan situs judi online di akun instagram. (Foto: Dok. Humas Polda Kepri)

BATAM – Empat orang waria berinisial SS, DA, FZ dan NA ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) usai mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 21 Oktober 2024, di mana para pelaku diduga secara sengaja mendistribusikan konten yang mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi mereka.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Siber Ditreskrimsus menemukan beberapa akun Instagram yang aktif mempromosikan situs judi online melalui Instagram story dan bio akun. Petugas berhasil menangkap keempat pelaku di salah satu hotel di kawasan Batu Aji,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 24 Oktober 2024.

Putu menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas promosi judi online tersebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Para pelaku diketahui menerima bayaran yang bervariasi antara Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta per bulan.

“Modus operandi pelaku yakni menggunakan akun instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna instagram ke situs-situs tersebut,” kata dia.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait siapa orang yang meng-endorse mereka dan juga server website judi online yang mereka promosikan,” sambung Putu.

Baca juga: Seorang Waria Ditangkap Usai Aniaya Waria di Top 100 Jodoh

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit ponsel, flashdisk, kartu ATM, buku rekening, akun instagram dan akun aplikasi pembayaran.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun  dan denda Rp10 miliar,” terang Putu. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News